JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diperlukan untuk melamar pekerjaan atau mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Untuk membuat SKCK baru, masyarakat harus membawa beberapa berkas dokumen.
Berdasarkan aturan terbaru, syarat membuat SKCK kini harus menunjukkan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Artinya, SKCK baru bisa dibuat setelah masyarakat terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Membuat SKCK, Bagaimana jika Tidak Punya JKN?
Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Membuat SKCK harus dilakukan di Polsek/Polres sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Baca Juga: Jadi Syarat Bikin SKCK, Ini Cara Cek Apakah BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online
Bagi Anda yang ingin membuat SKCK untuk melamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS maupun pembuatan visa atau untuk keperluan lain yang bersifat antarnegara, maka dilakukan di Polres dan bukan Polsek.
Baca Juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai Agustus 2024, Ini Ketentuan Terbaru
1. Datang ke Polsek/Polres sesuai dengan keperluan SKCK
2. Membawa persyaratan dokumen
3. Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
4. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
5. Membayar biaya pembuatan
6. Proses pembuatan SKCK
7. SKCK diterima
Melansir polri.go.id, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.