JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Agustus 2024, bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Kepolisian RI pun mengimbau agar masyarakat memastikan kepesertaan JKN sudah aktif saat akan membuat SKCK.
Seperti diketahui, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu 14 Hari, Ini Cara Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan
SKCK biasanya dibutuhkan saat seseorang akan melamar pekerjaan yang mensyaratkan dokumen tersebut.
1. Via Aplikasi Mobile JKN
Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Membuat SKCK, Bagaimana jika Tidak Punya JKN?
2. Via WhatsApp Chat Assistant JKN (CHIKA)
3. Via Care Center BPJS Kesehatan
Baca Juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai Agustus 2024, Ini Ketentuan Terbaru
Bagaimana Jika Belum Aktif BPJS Kesehatan?
Jika kepesertaan JKN tidak aktif, proses pengajuan SKCK tetap dapat dilanjutkan setelah pemohon mengurus pengaktifan JKN.
Petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN mereka, sementara SKCK tetap diproses.
Penyerahan SKCK dilakukan setelah petugas memastikan kepesertaan JKN sudah aktif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.