JAKARTA, KOMPAS.TV- Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril menegaskan, kebijakan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja hanya untuk yang sudah menikah. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Syahril menjelaskan, salah satu isi dari PP tersebut adalah upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.
Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Baca Juga: Kemenkes Gelar Program Residensi Dokter Spesialis yang Fokus pada Kesehatan Jiwa Dokter
Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tambahnya.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Tingkat Candu Judi Online Seperti Zat Adiktif, Sebabkan Gangguan Mental
Ia menerangkan, pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting atau tengkes juga sangat tinggi.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS
Syahril menambahkan, agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
"Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak," tandasnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.