Kompas TV nasional humaniora

Jokowi Terbitkan PP 28/2024, Satu SIP Named dan Nakes Hanya Berlaku untuk Satu Tempat Praktik

Kompas.tv - 1 Agustus 2024, 18:35 WIB
jokowi-terbitkan-pp-28-2024-satu-sip-named-dan-nakes-hanya-berlaku-untuk-satu-tempat-praktik
Ilustrasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebut setiap tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) yang akan melakukan praktik keprofesian, wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). (Sumber: Kemenkes)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 26 Juli 2024. 

Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, setiap named dan nakes yang akan melakukan praktik keprofesian, wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). 

Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menyatakan, satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.

Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat, dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Kemenkes Gelar Program Residensi Dokter Spesialis yang Fokus pada Kesehatan Jiwa Dokter

"Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya, kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga," kata juru bicara Kemenkes, M. Syahril, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

Ia mengatakan ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik tersebut masih mengacu pada peraturan sebelumnya. 

Beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat. 

Ini berarti dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP soal Dokter Asing Praktik di Indonesia

Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” ujarnya. 

Syahril menyebut kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. 

Ini juga akan menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.


 




Sumber : KOMPAS TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x