JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Bagi orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun, penting untuk mengetahui cara membuat KIA.
Kegunaan Kartu KIA Berdasarkan Permendagri 2 tahun 2016
Berikut adalah syarat dan prosedur pembuatannya.
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak:
Baca Juga: Terdakwa Suami Mutilasi Istri Dituntut Hukuman Mati
Syarat Lengkap Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016:
Syarat Tambahan untuk KIA yang Rusak, Hilang, atau Pindah dari Luar Negeri:
Prosedur Membuat Kartu Identitas Anak:
Cara Membuat KIA Online
Masa Berlaku Kartu Identitas Anak:
Baca Juga: Mencoba Biskita Trans Depok, Transportasi Umum Gratis dari Depok Baru ke Stasiun Harjamukti!
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.