JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7/2024).
Hakim menyatakan, Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan, Kamis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Yosep.
Sementara itu Yosep menyebut pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara tersebut.
"Saya akan banding, akan banding," ujar Yosep kepada majelis hakim, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Yosep Hidayah: Salah Tangkap!
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Yosep ini bermula dari penemuan mayat ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada 18 Agustus 2021 silam.
Mayat keduanya ditemukan oleh suami Tuti, Yosep, di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di garasi rumah korban.
Proses pengusutan kasus pembunuhan di Subang ini berjalan cukup panjang.
Polisi melakukan lima kali olah TKP, autopsi sebanyak dua kali, memeriksa 121 orang saksi, dan mengumpulkan 261 alat bukti.
Kasus ini baru menemui titik terang pada November 2023 ketika tersangka Danu menyerahkan diri.
Setelah memeriksa dan menetapkan Danu sebagai tersangka, polisi menetapkan empat tersangka lain, termasuk Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.
Baca Juga: Ekspresi Yosep saat Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.