Kompas TV nasional hukum

PKB Sebut Tak Ada Kaitan Vonis Bebas Ronald Tannur dan Status Ayahnya sebagai Politikus

Kompas.tv - 25 Juli 2024, 19:45 WIB
pkb-sebut-tak-ada-kaitan-vonis-bebas-ronald-tannur-dan-status-ayahnya-sebagai-politikus
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (9/1/2024). (Sumber: Antara)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyebut tak ada kaitan antara vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur, dan status ayahnya sebagai politikus.

Ronald, putra Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur, didakwa atas penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, DSA, tewas pada 4 Oktober 2023. Pada Rabu (24/7/2024), dia divonis bebas.

"Enggak lah (kaitan antara vonis bebas Ronald dan status ayahnya sebagai politikus), kan tidak begitu. Saya tidak akan menduga karena seperti itu," kata Jazilul di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Apa Kata JPU soal Vonis Bebas Anak Anggota DPR Penganiaya Kekasih, Gregorius Ronald Tannur?

"Silakan buktikan kalau ada, karena PKB itu menghormati lembaga hukum atau penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya," sambungnya. 

Menurut dia, putusan tersebut harus dihargai. 

"Dan itu kita harus hargai. Kalau saya yang beredar di masyarakat, boleh masyarakat ngomong apa saja. Tapi pengadilan institusi yang berwenang untuk memutus, ya sudah itu yang kita hormati. Tapi kami menyatakan prihatin terhadap vonis itu," katanya.

Pada Rabu, Ronald Tannur divonis bebas dari ancaman pidana 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu alasannya karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU.

Ronald dinyatakan tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Cuplikan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Anak DPR Terdakwa Pembunuhan Kekasih

“Sidang telah mempertimbangan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan di ruang sidang, Rabu.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x