JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Ronald merupakan putra anggota DPR RI Edward Tannur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang didakwa atas penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, DSA, tewas pada 4 Oktober 2023.
Adapun persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Sebut Hakim Abaikan Bukti CCTV
"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Mukti mengakui vonis yang dijatuhkan PN Surabaya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan.
"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. tapi karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," katanya.
KY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku.
Pada Rabu (24/7/2024), Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari ancaman pidana 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu alasannya karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU.
Ronald dinyatakan tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Anak Anggota DPR Ronald Tannur hingga Divonis Bebas karena Tak Ada Bukti
“Sidang telah mempertimbangan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan di ruang siang, Rabu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.