JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, salahkan Dede Riswanto perihal tidak hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.
Hal tersebut disampaikan oleh Mardiman Sane dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (25/7/2024).
“Salahnya Dede dong (tidak hadir sidang),” ucap Mardiman.
Sebab menurut Mardiman, mengacu pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) siapa pun yang diminta hadir dalam persidangan wajib datang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Kapolri Perintahkan Iptu Rudiana Hadir Sidang PK Kliennya
“Padahal Pasal 159 ayat 2 KUHAP itu mengatakan bahwa semua orang dipanggil ke pengadilan itu wajib hadir,” kata Mardiman.
Sebelumnya, Dede, saksi dalam kasus tewasnya Vina-Eky mengaku tidak pernah bersaksi dalam persidangan. Dede mengaku takut memenuhi panggilan sidang ditambah diperintah Iptu Rudiana untuk tidak datang.
“Tidak pernah sama sekali (bersaksi di persidangan kasus tewasnya Vina-Eky),” kata Dede saat ditanya advokat Otto Hasibuan pada Senin, 22 Juli 2024.
Otto kemudian bertanya lagi kepada Dede, apakah dirinya tidak hadir karena tak ada surat panggilan. Dede membantah, Ia mengaku menerima surat panggilan dari pengadilan untuk datang bersaksi.
“Dipanggil Pak, ada surat panggilannya datang ke rumah, nggak datang karena takut,” ucap Dede.
Baca Juga: KPU Mengaku Belum Bicara Pengganti Hasyim Asy’ari, Sebut Masih Memiliki Waktu 90 Hari
“Cuma saya nanya pas surat datang ke Pak Rudiana, Pak ini gimana? Ada surat panggilan dari pengadilan, sudah nggak usah datang, biarin aja.”
Dalam keterangannya Dede mengaku perkenalannya dengan Iptu Rudiana dikenalkan oleh Aep.
“Dikenalkan oleh Aep, ini Pak Rudiana, Bapaknya Eky, diberitahu ini polisi, dikasih tahu (jabatannya) intel narkoba,” ujar Dede.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.