JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan pelacakan aset milik para tersangka dalam kasus korupsi timah. Hal ini dilakukan untuk bisa memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh para tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat memberikan keterangan pers perihal pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
“Tim penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Harli.
Baca Juga: Moeldoko Tidak Setuju TNI Jalankan Bisnis: TNI Profesional, Jangan Bergeser dari Itu
Dalam keterangannya, Harli menyampaikan Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 18 dari 22 berkas perkara kasus korupsi timah.
“Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh tim penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya,” kata Harli.
Sebelumnya, Senin pagi (22/7), Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Iptu Rudiana Siapkan 60 Advokat Lakukan Tindakan Hukum untuk Dede
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Adapun dua orang tersangka itu yakni Harvey Moeis selaku pihak swasta dan Helena Lim selaku manager PT QSE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.