Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Saka Tatal Serahkan 200 Visual untuk PK Kasus Pembunuhan Vina-Eky

Kompas.tv - 19 Juli 2024, 11:03 WIB
kuasa-hukum-saka-tatal-serahkan-200-visual-untuk-pk-kasus-pembunuhan-vina-eky
Kolase foto mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal. (Sumber: Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti serahkan 200 visual yang akan memperkuat novum untuk Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon.

Keterangan itu disampaikan Titin Prialianti dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (19/7/2024).

“Kalau bukti barunya saya tidak bisa mengkomunikasikan ke media, yang jelas Bapak Otto Hasibuan juga sudah menyerahkan bukti serupa, tetapi mungkin untuk Pak Otto saya juga menyerahkan sekitar 200 visual, saya sudah komunikasikan juga dengan Pak Jutek, nanti dari visual itu akan terungkap secara nyata apa yang terjadi sebetulnya di 2016-2017,” ucap Titin.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Antam Ilegal, Ditahan 20 Hari ke Depan

Menurut Titin, 200 visual yang diserahkan terkait insiden tewasnya Vina dan Eky tidak hanya menyangkut Saka Tatal, tetapi terpidana lain.

“Itu kaitannya dengan 7 terpidana, yang jelas, apapun dokumen yang saya miliki, saya serahkan seluruhnya, kecuali ada satu dokumen yang masih saya tunggu, karena sebetulnya saya sudah memohon-mohon kepada orang yang akan memberikan, cuma masih dijawab dengan senyum,” ujar Titin.


“Nanti kalau misalnya dokumen itu sampai ke tangan saya sudah pasti saya berikan kepada Pak Jutek Bongso.”

Baca Juga: Respons Ahok jika Tak Diusung PDIP di Pilkada Jakarta: Saya Masuk Tahahan Aja Nggak Kecewa

Sebagai informasi, sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal akan mulai dilakukan pada 24 Juli 2024.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x