Kompas TV nasional hukum

Usai Geledah Pemkot Semarang, KPK Masih Lakukan Penyidikan Dugaan Pemerasan hingga Gratifikasi

Kompas.tv - 18 Juli 2024, 19:15 WIB
usai-geledah-pemkot-semarang-kpk-masih-lakukan-penyidikan-dugaan-pemerasan-hingga-gratifikasi
Penyidik KPK menggeledah salah satu ruang di Bappeda Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). (Sumber: ANTARA/I.C. Senjaya.)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Sejauh ini, belum ada perkembangan informasi penyidikan yang dapat disampaikan KPK kepada publik lantaran proses penyidikan masih berlangsung.

“Sampai dengan saat ini, tim satgas penyidikan masih melakukan proses penyidikan di Semarang masih berlangsung. Belum ada update yang kami bisa sampaikan,” kata Tessa, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: Kantornya Digeledah, Wali Kota Semarang Sempat Lepas Roadshow Bus KPK, Kini Tak Masuk Kantor

Tessa memastikan bahwa perkembangan penyidikan perkara ini akan disampaikan kepada publik.

“Tapi jangan khawatir, apabila seluruh kegiatan penyidikan tersebut sudah selesai dan ada update dari temen-temen penyidik, nanti teman-teman jurnalis akan kita sampaikan nanti,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang terkait dugaan kasus korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, kemarin Rabu (17/7/2024).

Dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang terjadi selama periode 2023-2024. 

Untuk dugaan pemerasan berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Sementara, dugaan penerimaan gratifikasi dilakukan tahun 2023-2024.

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam perkara ini. Namun demikian, terdapat empat orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa, Rabu.

Baca Juga: KPK Geledah Lagi Balai Kota Semarang, 2 Kantor Dinas Diperiksa

Melansir Kompas.com yang mendapatkan informasi dari internal KPK, empat orang tersebut adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahaya atau Mbak Ita dan suaminya, Alwi Basri.

Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.


 

 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x