JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Nantinya, masyarakat yang sudah memenuhi syarat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, atau Bupati dan Wakil Bupati.
Saat ini, tahapan Pilkada 2024 sedang memasuki pencocokan dan penelitan data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pantarlih akan melakukan coklit di masing-masing rumah calon pemilih pada 24 Juni-24 Juli 2024.
Salah satu tugas Pantarlih adalah mendata siapa saja yang berhak untuk memilih di Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Kaesang Dapat Penolakan Tertinggi Masyarakat Jika Maju di Pilkada Jakarta, PSI: Kami Tak Lihat Itu
Anda juga bisa memantau apakah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 melalui cekdptonline.kpu.go.id. Berikut caranya.
Baca Juga: Kritik Baliho Pilkada Di Paku Di Pohon dinilai Merusak Pohon yang Jadi Paru-Paru Kota
Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, 7 Wilayah Diprediksi Hujan Lebat 18-19 Juli 2024
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.