Kompas TV nasional peristiwa

Menko Polhukam soal Usulan Hapus Pasal yang Melarang TNI Berbisnis: Ini Masih dalam Pembahasan

Kompas.tv - 17 Juli 2024, 12:40 WIB
menko-polhukam-soal-usulan-hapus-pasal-yang-melarang-tni-berbisnis-ini-masih-dalam-pembahasan
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI membahas usulan untuk menghapus pasal yang melarang personel TNI menjalankan bisnis sebagaimana dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (17/7/2024).

“Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53, namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan,” kata Hadi.

Selain itu, Hadi menuturkan Kemenko Polhukam juga memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberikan masukan demi memastikan RUU TNI tepat untuk kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: DPRD Usulkan Teguh Prakosa Jadi Pengganti Gibran yang Mengundurkan Diri

“Karena sudah 20 tahun UU TNI berjalan, dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian,” ujar Hadi.

Lebih lanjut, Hadi memastikan seluruh masukan termasuk perihal larangan TNI berbisnis akan dipertimbangkan dengan matang. Sebab menurutnya, RUU ini juga mendengarkan pendapat dari ahli hingga akademisi sebelum diserahkan ke parlemen. “Ya memang DIM sampai bulan Agustus (selesai),” kata Hadi.

Sebelumnya, pihak TNI diketahui mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf C dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Baca Juga: DPRD Surakarta Setuju Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota, Usulkan Pemberhentian dengan Hormat

Usulan tersebut kemudian memicu beragam respons dari kalangan masyarakat dari mulai pengamat hingga akademisi.

Dalam pasal 39 UU TNI 2004 dijelaskan beberapa hal larangan yang diperuntukkan untuk anggota TNI di antaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x