JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute) menilai kerja panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berfungsi jika meloloskan Nurul Ghufron.
Untuk diketahui, dari 318 pendaftar calon pimpinan KPK ada nama Nurul Ghufron yang saat ini tengah menjalankan sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Demikian Ketua IM57 Institute yang juga mantan penyidik KPK Praswad Nugraha merespons pencalonan kembali Nurul Ghufron dalam seleksi pimpinan KPK kepada Kompas TV, Rabu (17/7/2024).
“Pertanyaannya, dengan catatan etik yang luar biasa, apakah pansel akan meloloskan Nurul Ghufron? Apabila pelanggar kode etik lolos, berarti memang Pansel tidak berfungsi dan hanya sekadar formalitas belaka,” ucap Praswad.
Baca Juga: Nurul Ghufron Daftar Lagi Jadi Pimpinan KPK, IM57: Kualitasnya Sama Sekali Tidak Memberikan Teladan
Praswad menyampaikan, Pansel seharusnya bisa membuktikan kredibilitasnya di tengah sorotan publik untuk capim dan dewas KPK. Dengan mulai melakukan pengecekan dan penelusuran rekam jejak untuk calon yang bermasalah.
“Pansel sekali lagi harus membuktikan bahwa pada tahap administratif pun, mereka sudah melakukan pendekatan penelusuran rekam jejak sehingga calon bermasalah tidak masuk. Ini menjadi penting untuk menunjukan kredibilitas Pansel,” ujar Praswad.
“Tidak boleh lagi ada calon-calon pimpinan seperi Firli Bahuri yang memiliki catatan rekam jejak yang buruk lolos menjadi pimpinan KPK, bahkan menjadi Ketua KPK. Dan konsekuensinya kita rasakan sekarang ini, tercoretnya marwah lembaga karena pimpinan KPK justru menjadi tersangka pemerasan atas kasus yang sedang ditangani KPK.”
Selain Pansel, Praswad juga berharap Presiden Joko Widodo tidak memilih calon pimpinan KPK yang bermasalah.
Baca Juga: ICW Minta Pansel Benar-Benar Telusuri Rekam Jejak Pendaftar Capim dari Internal KPK
“Presiden Jokowi adalah kunci utama pansel sehingga apabila calon bermasalah seperti Nurul Ghufron lolos, berarti memang model pimpinan seperti itulah yang menjadi pilihan presiden Jokowi. Dalam kondisi yang seperti itu, tidak ada lagi harapan bagi KPK untuk hidup,” kata Praswad.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Satria mengatakan, jumlah pendaftar capim dan Dewas KPK mencapai 525 orang.
“Dari sejak pembukaan pendaftaran pada tanggal 26 Juni 2024 hingga penutupan tadi malam tanggal 15 Juli 2024 pukul 23. 59 WIB dapat disampaikan bahwa total pendaftar sebanyak 525 orang,” kata Arif.
Arif merinci, dari 525 pendaftar 318 orang mendaftar sebagai capim KPK dan 207 orang sebagai Dewas KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.