JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebut pemberian izin hak guna usaha (HGU) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun dilakukan sesuai Undang-Undang IKN. Harapannya, pemberian izin hak guna usaha tersebut bisa menarik investasi sebesar-besarnya untuk IKN.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat akan bertolak ke Abu Dhabi, Selasa (16/7/2024).
“Ya itu sesuai UU IKN yang ada. Kita ingin Otorita IKN diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya,” kata Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Bantah Ada Rencana Pembatasan Subsidi BBM: Belum Ada Pemikiran ke Sana
Sebab, Presiden menuturkan, pembangunan yang ditanggung oleh APBN hanyalah kawasan inti seperti Istana Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, diperlukan investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk membangun IKN.
“Karena yang dibangun dari APBN hanya kawasan inti, yang lainnya kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” ujar Presiden Jokowi, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Peratutan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Jokowi soal si Bungsu Kaesang Bakal Maju Pilkada 2024: Jawa Tengah Bagus, Jakarta Juga Bagus
Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, disebutkan bahwa otorita IKN bisa membeberikan jaminan kepastian jangka waktu atas hak tanah melalui siklus pertama.
Lalu, otorita IKN juga bisa melakukan perpanjangan melalui siklus kedua. Untuk siklus pertama diberi jangka 95 tahun, pun begitu dengan siklus kedua. Sehingga artinya total mencapai 190 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.