JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut terkait kasus tersebut penyidik memanggil sejumlah saksi pada hari ini, Selasa (16/7/2024).
"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Tessa, dalam keterangannya Selasa.
Menurut penjelasannya, saksi yang akan diperiksa hari ini, yakni putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
Penyidik juga akan memeriksa cucu SYL, bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Meski demikian, ia masih enggan mengungkapkan terkait materi pemeriksaan yang hendak digali oleh tim penyidik terhadap anak dan cucu SYL tersebut.
Baca Juga: KPK Sebut Ada Upaya Merintangi Penyidikan Kasus TPPU SYL, Ancam Konsekuensi Hukum
Seperti diketahui, dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL, nama Thita dan Bibie sempat disebut turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan SYL.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Teruntuk kasus dugaan TPPU Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu, terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkunangan Kementan, SYL telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim menilai SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain pidana penjara, SYL juga dijatuhi denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam putusannya, Majelis hakim jua mewajibkan SYL mengganti kerugian negara, sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.
Jika tidak membayar uang pengganti, harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
Baca Juga: SYL Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi dan Minta Maaf ke Surya Paloh
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.