JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024). Operasi ini akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia hingga 28 Juli mendatang.
Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menegaskan pelaksanaan operasi ini melalui pernyataannya yang dikutip dari halaman resmi Humas Polri pada Jumat (12/7), pekan lalu.
Operasi ini digelar oleh jajaran kepolisian daerah se-Indonesia dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya),” ujar Eddy.
Dalam operasi kali ini, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Berikut adalah daftar pelanggaran beserta sanksi yang diterapkan.
Baca Juga: Diduga Akibat Percipan Api Mesin Las, Gudang Pupuk di Kembangan Jakarta Terbakar!
Baca Juga: Tilang Sistem Poin SIM Dicabut Wajib Bikin Baru, Begini Skemanya
Mengingat besarnya denda yang dapat dikenakan, masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mempersiapkan kelengkapan berkendara sebelum berangkat.
Pengguna jalan diingatkan untuk menyiapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang diperlukan.
Bagi pengendara yang terkena tilang, pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer bank. Oleh karena itu, disarankan untuk menyiapkan uang secukupnya guna mengantisipasi kemungkinan terkena tilang selama periode operasi ini.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.