Kompas TV nasional peristiwa

Operasi Patuh Jaya 2024 Dimulai Hari Ini, Simak 14 Jenis Pelanggaran dan Dendanya

Kompas.tv - 15 Juli 2024, 07:10 WIB
operasi-patuh-jaya-2024-dimulai-hari-ini-simak-14-jenis-pelanggaran-dan-dendanya
Polisi tilang kendaraan. Polisi mencatat/menilang data pengendara mobil yang melanggar lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (16/5/2023). (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024). Operasi ini akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia hingga 28 Juli mendatang.

Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menegaskan pelaksanaan operasi ini melalui pernyataannya yang dikutip dari halaman resmi Humas Polri pada Jumat (12/7), pekan lalu.

Operasi ini digelar oleh jajaran kepolisian daerah se-Indonesia dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya),” ujar Eddy.

Dalam operasi kali ini, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Berikut adalah daftar pelanggaran beserta sanksi yang diterapkan.

Baca Juga: Diduga Akibat Percipan Api Mesin Las, Gudang Pupuk di Kembangan Jakarta Terbakar!

14 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024

  1. Melawan Arus Jalan Denda maksimum Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)
  3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi Denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)
  4. Tidak Mengenakan Helm SNI Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1)
  5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan Kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000
  6. Melebihi Batas Kecepatan Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009)
  7. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22/2009)
  8. Berboncengan Lebih dari Satu Sanksi sama dengan poin 7
  9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Laik Jalan Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2)
  10. Kendaraan Tanpa STNK Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000
  11. Melanggar Marka Jalan Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1)
  12. Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 287 ayat 4)
  13. Menggunakan Pelat Nomor atau TNKB Palsu Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280)
  14. Parkir Liar Denda Rp 500.000 atau Rp 1.000.000, tergantung peraturan daerah setempat

Baca Juga: Tilang Sistem Poin SIM Dicabut Wajib Bikin Baru, Begini Skemanya

Mengingat besarnya denda yang dapat dikenakan, masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mempersiapkan kelengkapan berkendara sebelum berangkat.

Pengguna jalan diingatkan untuk menyiapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang diperlukan.

Bagi pengendara yang terkena tilang, pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer bank. Oleh karena itu, disarankan untuk menyiapkan uang secukupnya guna mengantisipasi kemungkinan terkena tilang selama periode operasi ini.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x