JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 112 rekening nasabah Bank Jago yang diduga dibobol oleh karyawan merupakan rekening yang diblokir dan terindikasi merupakan uang hasil tindak pidana.
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Sebanyak 112 rekening nasabah tersebut dibobol oleh karyawan pria berinisial IA (33).
“Tersangka membuka blokir secara ilegal terhadap rekening nasabah yang telah diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” ujarnya, dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Ada Kasus Pembobolan Rekening Rp1,3 Miliar, Bank Jago Tegaskan Dana Nasabah Tetap Aman
Meski menyebut bahwa rekening yang diblokir kemudian dibobol tersebut terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana, ia belum bisa merinci tindak pidana apa saja yang dilakukan para pemilik rekening.
Ia menyebut, penyidik sebelumnya masih berfokus membongkar kasus kejahatan yang dilakukan IA.
“Intinya 112 rekening nasabah itu terindikasi melakukan tindak pidana,” tegas dia.
Penjelasan Bank Jago
Corporate Communications PT Bank Jago Tbk Marchelo membenarkan, rekening yang diduga dibobol IA adalah rekening bermasalah. Itu pula alasan pihak Bank Jago membekukan rekening tersebut dengan cara diblokir.
“Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud. Bisa berupa penipuan, pencucian uang, atau pendanaan terorisme,” kata dia saat dikonfirmasi.
Berdasarkan hal itu, Marchelo memastikan semua rekening nasabah Bank Jago dalam kondisi aman dan tidak ada rekening nasabah aktif yang dirugikan dari kasus ini.
“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” ucap Marchelo.
Diberitakan, polisi baru-baru ini menangkap eks pegawai Bank Jago yang disinyalir membobol 112 rekening nasabah yang sebelumnya telah terblokir.
Baca Juga: Farhan Mengaku Siap Hadapi Lawan yang Paling Jago di Pilkada Kota Bandung
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membekuknya di wilayah Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB secara paksa.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan dua ponsel dan 112 bukti transaksi IA melakukan pembobolan rekening nasabah yang telah terblokir.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.