JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebut banyak menghabiskan waktunya di masjid untuk beribadah, menjelang sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen. Ia menyebut SYL telah menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT terkait vonis yang akan dijatuhkan kepadanya pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (11/7/2024).
"Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam menghadapi persidangan putusan besok. Jadi semua diserahkan saja kepada Allah," kata Djamaludin dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Ia menyampaikan, SYL sejatinya rapuh selama menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Namun, kliennya tersebut tetap memperlihatkan ketegaran serta keteguhan dan tak ingin membuat publik dan keluarganya kecewa terhadap dirinya.
"Kami menghormati jalannya peradilan, Majelis Hakim Yang Mulia, teman-teman KPK terutama jaksa penuntut umum, dan semua pihak," ucapnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jalani Sidang Vonis 11 Juli, Syahrul Yasin Limpo: Mohon Doanya
Sebagai informasi, SYL akan menghadapi sidang putusan kasus korupsi yang menjeratnya tersebut pada Kamis (11/7) ini.
Agenda sidang putusan tersebut sebelumnya, disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat menutup sidang duplik, Selasa.
"Dan kami sudah jadwalkan pembacaan putusan hari Kamis,11 Juli 2024," ujarnya dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Adapun dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem, diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mendakwa SYL dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa menuntut SYL dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar AS.
Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Kementan.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Kecewa Jaksa Tuntut Tanpa Pertimbangkan Kontribusinya Saat Menjadi Mentan
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.