Kompas TV nasional hukum

KPK Lakukan Penggeledahan di Jawa Timur terkait Pengembangan Kasus Dana Hibah

Kompas.tv - 10 Juli 2024, 17:13 WIB
kpk-lakukan-penggeledahan-di-jawa-timur-terkait-pengembangan-kasus-dana-hibah
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim), pada hari ini Rabu (10/7/2024). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim), pada hari ini Rabu (10/7/2024).

Informasi ini dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Menurut penjelasannya, penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap dalam kegiatan pokok pikiran (pokir) dana hibah di Jatim. "Iya," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/7).

"Ini perkara lama. Pengembangan pokir dana hibah."

Dikutip dari Kompas.com, Alex megatakan, upaya tersebut bagian untuk melengkapi bukti dari pengembangan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) dkk tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus dana hibah tersebut bermula saat Sahat Tua Simanjuntak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Selasa (26/9/2023), mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersebut telah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru Berupa Dokumen dan Elektronik di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan ke negara.

Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sahat terbukti menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya, yakni Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid, yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas.


Suap yang dimaksud berupa ijon fee dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Adapun total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Baca Juga: Ditanya Soal Harun Masiku di Jakarta, KPK Akui Masih Tak Tahu Titik Pastinya




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x