JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebut penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah advokat PDIP Donny Tri Istiqomah memengaruhi mental anak dan istrinya.
Pasalnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dilakukan di depan anak dan istri Donny Tri Istiqomah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy merespons penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap salah seorang pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa pada 3 Juli 2024.
“Terjadi intimidasi terhadap Donny di depan anak dan istrinya. Ini berpengaruh terhadap mentalitas isteri dan anaknya. Terjadi pelanggaran ruang private,” ujar Ronny kepada Kompas TV, Rabu (10/7/2024).
Menurut Ronny, intimidasi yang dilakukan Purbo dan penyidik KPK lainnya terhadap Donny dilakukan agar advokat PDI-P tersebut mau merubah berita acara. Jika tidak, kata Ronny, Donny diancam masuk penjara begitu dipanggil dalam pemeriksaan oleh KPK.
Baca Juga: Meski Bertemu Kaesang Pangarep, PKS Tegaskan Anies-Sohibul Final Diusung untuk Pilkada Jakarta 2024
“Intimidasi juga dilakukan terhadap Donny, merubah berita acara atau masuk penjara. Pada saat dipanggil, akan langsung dimasukkan,” ungkap Ronny.
Atas dasar itu, Ronny pun menilai penyidik KPK Rossa telah melakukan gratifikasi hukum atau suap kekuasaan hukum untuk perbuatan melawan hukum.
“Rossa melakukan gratifikasi hukum, suap kekuasaan hukum untuk perbuatan melawan hukum agar Donny merubah Berita Acara dan juga kesaksian di persidangan sebelumnya yang sudah incraht,” ucap Ronny.
Dikutip dari Kompas.com, KPK disebut menggeledah rumah salah satu pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah terkait perkara Harun Masiku pada 3 Juli 2024.
“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Johannes menuturkan upaya paksa penggeledahan itu berlangsung selama sekitar empat jam. Penyidik disebut tidak menyita handphone milik Donny. Telepon genggam yang disita penyidik milik istrinya.
Baca Juga: Komnas HAM Kecewa Hakim Putus Bebas Terbit Perangin: Mencederai Keadilan, Ada Korban Meninggal
Sebagai informasi, Donny merupakan pengacara PDI-P yang pernah menjadi saksi perkara Harun Masiku. Ia sempat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 23 April 2020.
Donny mengaku pernah mengutus kader PDI-P Saeful Bahri ke Singapura untuk meminta Riezky Aprilia keluar dari partai PDI Perjuangan. Riezky adalah calon anggota legislatif Dapil Sumatera Selatan dan menempati urutan terbanyak kedua setelah Nazaruddin Kiemas.
Karena Nazaruddin meninggal, kemudian Riezky mendapatkan kursi menjadi anggota DPR RI. Namun, Riezky justru diminta Saeful Bahri yang diutus Donny untuk mengundurkan diri dengan bayaran Rp50 ribu per suara yang didapat.
Namun, Saeful Bahri tidak berhasil membuat Rizky mundur. Akhirnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto marah. “Di situlah Sekjen marah, ‘lho, pengunduran diri dari anggota partai itu bukan kewenanganmu, ini kewenangan DPP partai, kewenanganmu langkah hukum’," ujar Donny meniru perkataan Hasto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.