JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana mengubah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan Wantimpres menjadi DPA tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Perubahan RUU tersebut telah disepakati sembilan fraksi di DPR RI.
Baca Juga: Laporkan Anggota Wantimpres ke Polda Metro, Ini Harapan Freddy Widjaja
“Itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara,” kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dia menjelaskan, nantinya ketua DPA akan ditunjuk oleh Presiden RI.
“Karena kan ini presiden ingin mendapatkan orang orang terbaik dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam rangka proses pembangunan yang sedang kita lakukan,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut nantinya anggota DPA akan dipilih oleh Presiden RI juga.
Baca Juga: Baleg DPR Setujui RUU Kementerian Negara Hapus Batas 34 Menteri
“Karena itu, presiden akan menetapkan anggotanya berapa pun itu sesuai kebutuhan presiden termasuk ketuanya juga nanti akan ditetapkan oleh presiden,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.