JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan mengaku ingin bertemu dengan keluarga Vina, korban pembunuhan di Cirebon usai bebas dari jerat hukum Polda Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh Pegi Setiawan dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV Adisty Larasati di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (9/7/2024).
“Alhamdulillah, ada (keinginan bertemu dengan keluarga Vina Cirebon),” ucap Pegi Setiawan.
Namun, Pegi mengaku, perihal keinginan bertemu dengan keluarga korban almarhum Vina akan diatur oleh tim kuasa hukumnya.
“Mengenai perihal itu, saya sepenuhnya berkoordinasi dengan kuasa hukum dan biarkan kuasa hukum yang akan meneruskan, langkah apa yang harus saya tempuh, apakah saya akan bertemu dengan pihak keluarga mereka atau tidak, saya belum tahu, karena saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum, jadi biar kuasa hukum yang berbicara,” jelas Pegi.
“Intinya ingin bertemu dan mengucapkan berbelasungkawa,” tambahnya.
Baca Juga: Megawati Minta Penyidik Rossa Menghadapnya, Begini Respon KPK
Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Pegi kemudian menyampaikan ucapan turut berdukacita atas tewasnya Vina kepada keluarga.
“Untuk pertama-tama saya ucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, atas kesedihan yang pihak keluarga alami, jadi saya pribadi dan pihak keluarga sangat berdukacita, semoga beliau bisa diterima di sisi Allah SWT dan semoga amal ibadahnya bisa diterima dan dimaafkan dan bisa di tempatkan di surganya Allah,” tutur Pegi.
Saat ini, Pegi mengaku ingin kembali ke tengah-tengah keluarga usai diputus bebas dari segala dakwaan dalam kasus pembunuhan Vina sebagaimana bunyi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung.
“Saya ingin kumpul dulu sama keluarga, seperti yang sudah-sudah saya bicarakan, saya ingin kumpul dulu bersama keluarga, baru setelah itu saya ingin melakukan aktivitas seperti sedia kala, bekerja dan melakukan aktivitas normal saya,” ujar Pegi.
Sebelumnya kemarin, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Jokowi Yakin Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Beri Perhatian Serius Setiap Rekomendasi BPK
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.