Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum: Polda Jabar Tak Langsung Bebaskan Pegi Setiawan, Mau Gelar Perkara Dahulu

Kompas.tv - 8 Juli 2024, 16:59 WIB
kuasa-hukum-polda-jabar-tak-langsung-bebaskan-pegi-setiawan-mau-gelar-perkara-dahulu
Pegi Setiawan (PS) saat dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, Minggu (26/5/2024). Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyebut Polda Jabar akan melakukan gelar perkara terlbih dahulu sebelum membebaskan kliennya dari  tahanan.  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan Polda Jawa Barat (Jabar) tak langsung membebaskan kliennya usai pihaknya memenangi gugatan praperadilan.

Menurut penjelasannya, Polda Jabar akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum membebaskan Pegi Setiawan.

"Tadi dapat informasi, ternyata penyidik Polda Jabar tidak langsung membebaskan melainkan mau melakukan gelar perkara dulu untuk menindak lanjuti putusan pengadilan," kata Toni dalam Kompas Petang, KompasTV, Senin (8/7/2024).

Ia pun mengaku hingga kini pihaknya tengah menunggu kapan gelar perkara tersebut akan dilaksanakan Polda Jabar.

"Kami tim kuasa hukum masih menunggu, apakah gelar perkara akan dilakukan sore ini, atau nanti. Sehingga kami masih menunggu kepastian," ujarnya.

"Belum bebas ini Pegi-nya, masih menunggu gelar perkara, katanya dalam informasi terakhir."

Sementara itu, salah satu anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim menyebut pihaknya akan turut memantau gelar perakara yang dilakukan Polda Jabar, seperti yang dimaksud kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut.

Ia pun menilai gelar perkara tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan PN Bandung terkait penghentian penyidikan dan pencabutan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Bareskrim bakal Evaluasi Penyidik

"Apabila benar akan dilakukan gelar perkara akan kami pantau," ujarnya.

"Gelar perkara ini dalam pengertian kami sebagaimana biasa mendasari putusan pengadilan akan dihentikan penyidikan dan pencabutan (tersangka)."

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, pada Senin (8/7) pagi.

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan harus batal demi hukum.

Polda Jabar juga diminta untuk  menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Hakim juga memerintahkan kepada Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan," ujar hakim dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin.

Baca Juga: Polda Jabar soal Kapan Pegi Setiawan Dibebaskan: Sesegera Mungkin Kami Penuhi Sesuai Putusan Hakim


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x