JAKARTA, KOMPAS TV - Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini mengaku akan menjemput sang buah hatinya di Polda Jawa Barat setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman mengabulkan gugatan praperadilan.
Menurut dia, selama ini Pegi sudah terlalu menderita, karena dituduh melakukan pembunuhan tanpa ada bukti yang jelas.
Diketahui, Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Baca Juga: Hakim Eman Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum
"Iya, hari ini akan langsung jemput Pegi (di Polda Jawa Barat), langsung dibawa pulang. Kasihan Pegi di sana, sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan anak saya dipenjara. Iya bersyukur sekali (hakim mengabulkan preperadilan). Pegi tidak bersalah," kata Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung Sidang Pekik Allahu Akbar
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.