JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak diam menyikapi sejumlah dugaan pelanggaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai melihat Podcast Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ‘SPEAK UP’ yang menghadirkan Pakar Tata Negara Ferry Amsari sebagai narasumber.
“Pasca-putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya,” ucap Mahfud di media sosialnya, X, yang dipantau Kompas TV, Senin (8/7/2024).
“Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap Komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” kata Mahfud.
Baca Juga: Usai Semuel Mundur, Puan Maharani Minta Jokowi Evaluasi Menkominfo Budi Arie Setiadi
Atas dasar informasi tersebut, Mahfud pun menilai komisioner KPU periode ini tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada 2024.
“Secara umum KPU ini tak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” kata Mahfud MD.
Mahfud pun mengatakan, pergantian Komisioner KPU perlu menjadi pertimbangan tanpa harus menunda pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung November 2024.
“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar Mahfud MD.
“Pilpres dan Piles 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat.”
Baca Juga: Mundur sebagai Dirjen Aptika Kominfo, Semuel: Saya Akan Fokus pada Transformasi Digital Indonesia
Apalagi, lanjut Mahfud, bunyi putusan Mahkamah Konstitusi No 80/PUU-IX/2011 tentang komisioner KPU yang mengundurkan diri sudah jelas.
“Ada vonis MK No 80/PUU-IX/2011 yang isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu, harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” kata Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.