Kompas TV nasional peristiwa

Partai Buruh dan KSPI Gelar Aksi Serempak Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja pada Senin Besok

Kompas.tv - 7 Juli 2024, 07:30 WIB
partai-buruh-dan-kspi-gelar-aksi-serempak-tuntut-pencabutan-uu-cipta-kerja-pada-senin-besok
Massa buruh menggelar longmars untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. (Sumber: AP Photo/Achmad Ibrahim)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV — Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi serempak di seluruh Indonesia pada Senin (8/7/2024). Fokus utama aksi ini akan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, Jakarta.

Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal menyatakan aksi ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi pekerja agar lebih didengar oleh para hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

"Jumlah massa aksi (di Jakarta) diperkirakan mencapai ribuan orang," ujar Iqbal dalam keterangan persnya, Sabtu (6/7/2024), dikutip dari Tribunnews.

Aksi di Berbagai Kota

Tidak hanya di Jakarta, aksi serupa juga akan berlangsung di kantor-kantor gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar. 

Di Jakarta, massa buruh dari Banten dan Jawa Barat juga akan bergabung. Titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda mulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Unjuk Rasa “MAY Day” Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Aksi ini digelar bertepatan dengan sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon. 

"Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja," tambah Said Iqbal.

Adapun tuntutan utama dalam aksi kali ini adalah pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan penghapusan outsourcing serta penolakan upah murah (HOSTUM). 

Partai Buruh dan KSPI menilai bahwa kebijakan ini merugikan pekerja dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Dengan adanya aksi ini, Partai Buruh dan KSPI menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan menolak kebijakan yang dianggap merugikan mereka. 

Para buruh berharap aksi ini dapat membuka mata pemerintah dan pihak terkait untuk lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja di Indonesia. 

Baca Juga: Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Dinilai Bikin Pekerja Makin Miskin


 

 



Sumber : Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x