Kompas TV nasional hukum

SYL Minta Dibebaskan, Mengaku Tak Pernah Berniat Korupsi

Kompas.tv - 5 Juli 2024, 19:20 WIB
syl-minta-dibebaskan-mengaku-tak-pernah-berniat-korupsi
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas kepada dirinya.

Permintaan itu disampaikan saat SYL membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (5/7/2024).

“Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas,” kata SYL.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, SYL Sebut Ada Tekanan Pihak Tertentu: Seolah-olah Saya Manusia Rakus

Namun, kata dia, jika majelis hakim memutuskan dirinya bersalah, SYL memohon agar diberikan hukuman yang adil.

“Atau jika tetap memutuskan bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ucap SYL.

Dalam pleidoinya, SYL menyinggung rekam jejak kehidupan pribadinya dan riwayat pengabdiannya kepada negara selama puluhan tahun.

Ia mengaku tak pernah memiliki niat untuk melakukan korupsi. SYL mengeklaim ia mengabdi secara tulus.

“Tidak pernah memiliki niat, apalagi perilaku koruptif.”

Sebagai informasi, SYL diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan nilai total Rp44,5 miliar.

Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Pada sidang tuntutan pekan lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim untuk menghukum SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: SYL Klaim Berprestasi Saat Pimpin Kementan, JPU: Tidak Ada Validasi, Baru Klaim Sepihak

Jaksa KPK juga meminta hakim untuk menghukum SYL dengan membayar denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. 

SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x