Kompas TV nasional hukum

Jaksa Sudah Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Kompas.tv - 3 Juli 2024, 15:19 WIB
jaksa-sudah-kembalikan-berkas-perkara-pegi-setiawan-ke-polda-jabar
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat menyampaikan keterangan pers terkait berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, di Bandung, Kamis (27/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah mengembalikan berkas perkara tahap I tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, kepada Polda Jabar.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar Nur Sricahyawijaya menyebut berkas perkara Pegi telah dikembalikan pada Selasa (2/7/2024).

"Sudah dikembalikan kemarin tanggal 2 Juli tahun 2024 bersama petunjuknya," kata Sricahyawijaya, Rabu (3/7).

Menurut penjelasannya, berdasarkan hasil penelitian jaksa, masih ditemukan kekurangan formil maupun materiel pada berkas perkara Pegi.

Meski demikian, ia tak dapat menjelaskan apa saja aspek formil dan materiel yang perlu dilengkapi.

"Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," ujarnya, dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan, enam jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk menangani perkara Pegi Setiawan. 

Baca Juga: Praperadilan Pegi, Ahli Sebut Penghapusan DPO Tak Bisa Begitu Saja, Begini Penjelasannya

Kejati Jabar telah menerima berkas perkara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, dari Polda Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024.

"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan)," kata Sricahyawijaya kala itu.

Pegi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024.  

Atas penetapan tersebut, tim kuasa hukum Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sidang perdana praperadilan Pegi tersebut telah digelar sejak Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Praperadilan, Dede Teman Pegi Sebut Pegi Tak Punya Nama Lain


 



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x