Kompas TV nasional hukum

KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

Kompas.tv - 3 Juli 2024, 14:54 WIB
kpk-panggil-dahlan-iskan-sebagai-saksi-kasus-korupsi-lng-pertamina
Foto arsip. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina tahun 2011–2014, hari ini, Rabu (3/7/2024). (Sumber: TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebut dalam kasus tersebut, penyidik memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu (3/7/2024).

Tak hanya Dahlan, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan saksi lain bernama Yudha Pandu Dewanata.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Yudha Pandu Dewanata dan Dahlan Iskan," kata Tessa, Rabu, dikutip dari Tribunnews.com.

Meski demikian ia tak menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan kedua saksi tersebut.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama KPK memanggil Dahlan Iskan.

Sebelumnya, Dahlan juga telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan itu pada Kamis, 14 September 2023 lalu.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Ditanyai soal Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Usai diperiksa lebih dari 6 jam, Dahlan kala itu mengaku ditanya soal pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).

"(Ditanya) Tahu enggak beli-beli LNG, saya bilang enggak tahu," kata Dahlan, Kamis, 13 September 2023.

Ia juga mengaku diperiksa penyidik KPK terkait Karen Agustiawan yang saat itu masih berstatus terdakwa.

"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen," ujarnya.

Pada Senin, 24 Juni 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Karen dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Karen dengan pidana penjara selama 11 tahun pada Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x