JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelompok yang diduga meretas Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2), Brain Cipher, mengaku akan memberikan sandi untuk membuka data-data yang terkunci ransomware kepada pemerintah. Kelompok peretas ini mengaku akan memberikan kunci ransomware secara cuma-cuma.
Kelompok ini membuat pernyataan tentang peretasan PDNS 2 di sebuah forum darknet, mengaku akan memberikan sandi data-data yang terkunci pada Rabu (3/7/2024) besok. Pernyataan Brain Cipher diunggah ulang oleh perusahaan intelijen siber yang berbasis di Singapura, Stealth Mole di platform X, Selasa (2/7).
Dalam pernyataannya, Brain Cipher mengaku tidak memiliki motif politik dalam kasus peretasan PDN. Kelompok ini mengaku sekadar menginginkan uang tebusan.
Baca Juga: Menko Polhukam: Juli 2024 PDNS Sudah Operasional Normal, Kita Back Up Keamanannya Berlapis
Akan tetapi, kelompok tersebut mengaku akan memberikan kunci data-data yang terserang ransomware secara cuma-cuma. Kelompok itu menginginkan pernyataan terima kasih dari pemerintah.
"Kami juga meminta pernyataan terima kasih secara terbuka dan penegasan bahwa kami mengambil kebijakan ini secara sadar dan independen," demikian pernyataan Brain Cipher yang diunggah ulang Stealth Mole.
"Apabila perwakilan pemerintah menganggap terima kasih ke peretas adalah hal yang salah. Anda bisa melakukannya secara tertutup di kantor."
Kelompok Brain Cipher juga mengingatkan agar pemerintah berinvestasi serta merekrut tenaga-tenaga kompeten terkait keamanan siber.
Awalnya, kelompok peretas dilaporkan meminta tebusan sekitar 8 juta dolar AS atau Rp131 miliar untuk membuka data-data di PDNS 2. Namun, pemerintah menegaskan tidak akan membayar tebusan tersebut.
Di tempat terpisah, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengaku pihaknya telah menemukan unsur internal yang dianggap bersalah dalam serangan ransomware tersebut. Unsur internal itu dinilai mengakitbatkan PDNS 2 dimasuki ransomware.
Hadi menyebut terkait akan diproses secara hukum oleh Badan Siber dan Sandi Negara serta aparat yang berwenang.
“Dari hasil forensik pun kami sudah bisa mengetahui bahwa siapa user yang selalu menggunakan password-nya dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius ini,” kata Hadi dikutip Kompas.com, Senin (1/7).
“Penegakan hukum oleh BSSN, nantinya oleh aparat, itu bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku."
Baca Juga: SAFEnet Buka Posko Pengaduan Online bagi Masyarakat yang Terdampak Peretasan PDNS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.