Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Tiga kementerian bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel kawasan reklamasiPantai Marrita Sari dan menghentikan sejumlah aktivitas pengembangan ruang laut di Pulau Tegal Mas yang berada di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Reklamasi pantai tidak memiliki izin serta ada indikasi perusakan lingkungan.
Plang yang dipasang rombongan KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berisi peringatan larangan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di kawasan Pulau Tegal Mas dan Pantai Marrita Sari. Penyegelan untuk menyetop semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan.
Pulau Tegal Mas saat ini memiliki sejumlah fasilitas wisata seperti vila yang berdiri tepat di tengah pulau dan sejumlah fasilitas lain yang bisa jadi berpotensi merusak kehidupan bawah laut.
#PulauTegalMas #PantaiMarritaSari #CeritaNusantara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.