JAKARTA, KOMPAS.TV - Per tanggal 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah.
Sesuai aturan tersebut, NIK akan berfungsi sebagai NPWP bagi penduduk pribadi, sementara NPWP 16 digit akan tetap digunakan untuk individu non-residen, badan usaha, dan instansi pemerintah. Implementasi penuh kebijakan ini telah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyatakan pada Kompas.com bahwa kebijakan ini tetap berjalan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
"Kebijakan implementasi NIK sebagai NPWP masih sesuai dengan jangka waktu yang tertuang pada PMK Nomor 136 Tahun 2023," ujar Dwi, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Awas Sanksi Tilang dan Penghapusan Data
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mendukung sistem Single Identity Number (SIN).
Sistem ini memungkinkan satu nomor identitas digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak melalui integrasi data wajib pajak dalam satu sistem terpusat.
Untuk mengetahui apakah NIK dan NPWP sudah terintegrasi, wajib pajak dapat mengakses laman ereg.pajak.go.id. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Update Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024: Jakarta 11 Juni hingga 31 Agustus
Hasil pencarian akan menampilkan NPWP, nama wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya. Jika NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, status NPWP16 akan menunjukkan keterangan "valid".
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.