JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menanggapi terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti susunan majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, hal tersebut merupakan wewenang Ketua PN Jakarta Pusat.
“Itu kewenangan Ketua Pengadilan, kita lihat saja nanti bagaimana ya,” kata Zulkifli Atjo, dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Seperti diketahui, permintaan KPK terkait penggantian majelis hakim tersebut usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK dan menyatakan putusan sela yang membebaskan Gazalba batal.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Subachran.
Dalam hal ini, PT DKI Jakarta memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Gazalba Saleh.
Surat dakwaan atas nama yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
Baca Juga: Terungkap! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Capai Rp 62,8 Miliar
Selain itu, surat dakwaan JPU KPK dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh.
"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," ujarnya.
Atas putusan PT DKI tersebut, KPK lantas meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengganti majelis hakim yang mengadili perkara Gazalba.
“KPK meminta agar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Selasa (25/6).
“Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal," imbuhnya.
Nawawi juga meminta agar kembali dilakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh.
Baca Juga: Pimpinan KPK Sebut Hakim Tipikor yang Terima Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.