JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait kasus dugaan penyiksaan anak bernama Afif Maulana (13) hingga tewas di Padang.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan ke Padang untuk mengklarifikasi terkait kasus kematian siswa sekolah menengah pertama (SMP) tersebut.
"Kami sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sumbar. Dalam waktu dekat kita turun ke Padang," kata Poengky dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah komisi serta pihak keluarga korban ihwal kasus kematian Afif.
Dikutip dari Kompa.com, komisi-komisi yang dimaksud, yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Sementara dari pihak keluarga korban diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan jasad siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) siang.
LBH Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LBH Padang, korban bersama rekannya ditangkap oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang melakukan patroli pada Sabtu (8/6) malam hingga Minggu dini hari, karena diduga hendak melakukan tawuran.
Baca Juga: Keluarga Siswa SMP di Padang yang Diduga Disiksa Polisi akan Mengadu ke Komnas HAM
“Keterangan saksi, AM sempat dikerumuni polisi, sempat melihat juga pemukulan terhadap AM. Setelah itu, saksi tidak tahu lagi karena mereka juga dipukuli dan diangkut ke polsek setempat dan mendapat penyiksaan,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani, Jumat (21/6.
Indira menduga anak-anak dan pemuda yang ditangkap tersebut mendapat siksaan agar mengaku hendak melakukan tawuran.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyebut, pihaknya merasa menjadi korban trial by the press atau pengadilan oleh pers terkait tudingan bocah 13 tahun tersebut tewas dianiaya polisi.
Suharyono mengatakan, viralnya kasus dugaan penyiksaan terhadap Afif telah merusak citra institusi Polri. Pasalnya, tidak ada bukti Afif disiksa polisi hingga tewas.
Ia juga mengklaim tidak ada anak bernama Afif Maulana saat polisi menangkap 18 anak yang diduga hendak tawuran di Jembatan Kuranji, Padang, 9 Juni 2024 lalu.
"Polisi dituduh telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Tidak ada saksi dan bukti sama sekali. Dalam penyelidikan terhadap 18 pemuda yang diamankan (ditangkap), tidak ada yang namanya Afif Maulana," kata Suharyono, Minggu (23/6).
Atas hal tersebut, polisi pun akan mencari pihak yang memviralkan kematian Afif Maulana untuk dimintai keterangan untuk menguji informasi mengenai dugaan penyiksaan oleh polisi.
Adapun dalam kasus tersebut, sejauh ini, Propam Polda Sumbar telah memeriksa 30 anggota Sabhara Polda Sumbar yang terlibat menangkap remaja tawuran tersebut.
Baca Juga: Pelajar 13 Tahun di Padang Tewas, LBH: Diduga Korban Dianiaya Polisi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.