JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Sanksi itu diberikan setelah pria yang karib disapa Bamsoet itu dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut seluruh partai politik (parpol) setuju melakukan amendemen UUD 1945.
Bamsoet dilaporkan ke MKD DPR oleh Muhammad Azhari atas pernyataannya di media daring yang dianggap menyatakan bahwa seluruh parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.
Baca Juga: Dipanggil MKD Tak Datang, Bamsoet Sebut Undangannya Mendadak dan Sudah Ada Agenda Lain
"Menimbang perbuatan Teradu tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 2 ayat (4) juncto pasal 3 ayat 2 juncto pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di gedung parlemen, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Menurut Adang, pada Pasal 2 kode etik DPR RI menyatakan bahwa anggota harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan, serta bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, dan menghormati lembaga legislatif.
"Setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dewan perwakilan rakyat Indonesia," kata Adang.
Adang mengatakan, pihaknya memutuskan bahwa Bamsoet melanggar kode etik atas dasar fakta yang terungkap dalam persidangan.
Oleh sebab itu, Politikus Partai Golkar itu diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
"MKD memutuskan dan mengadili: Menyatakan Teradu terbukti melanggar. Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujarnya.
Sebelumnya Bamsoet mengatakan, Kesekjenan MPR RI sudah menyampaikan pemberitahuan klarifikasi terkait ucapannya dilengkapi dengan flashdisk dan transkrip dari ucapan atau pernyataan utuh yang menjadi materi klarifikasi berikut pandangan hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR RI.
"Sebagai bentuk klarifikasi atas aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI, saya telah kirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan," kata Bamsoet, Jumat (21/6/2024).
"Sekaligus untuk meluruskan bahwa aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI tersebut tidak tepat. Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR," kata Bamsoet.
Baca Juga: Dilaporkan ke MKD, Bamsoet: Senyumin Aja, Namanya Juga Mahasiswa
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, dirinya tidak pernah menyatakan seluruh parpol setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD RI 1945.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.