Kompas TV nasional peristiwa

Bank Indonesia Buka Suara soal Maraknya Peredaran Uang Palsu di Marketplace

Kompas.tv - 24 Juni 2024, 09:53 WIB
bank-indonesia-buka-suara-soal-maraknya-peredaran-uang-palsu-di-marketplace
Ilustrasi uang palsu. (Sumber: Istimewa via tribunnews.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peredaran uang palsu di platform marketplace online yang beredar bebas menjadi ancaman serius bagi perekonomian dan keamanan transaksi di Indonesia. Menurut pantauan, uang palsu atau "upal" dijual bebas di Facebook Marketplace.

Penjual menggunakan istilah yang diduga dilakukan untuk mengelabui penyaring dari marketplace, sehingga konten jualannya bisa lolos untuk dijual. Contoh istilah seperti upal menjadi up4l atau ueapal.

Harga yang ditawarkan dan klaim terkait spesifikasi uang bervariasi. Mulai dari Rp 100.000 untuk 1,5 juta uang palsu hingga Rp 1 juta untuk 20 juta uang palsu. Para penjual bahkan mengklaim produk mereka aman digunakan dan lolos deteksi sinar ultraviolet (UV).

Ancaman Pidana untuk Pelaku

Menanggapi fenomena ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegaskan bahwa jual beli uang palsu adalah kegiatan ilegal. Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Kantor Akuntan Publik

"Penjualan uang palsu di media sosial termasuk Facebook, termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda," kata Marlison dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/6/2024).

Rincian sanksi atas pelanggaran terkait pemalsuan rupiah di Indonesia adalah sebagai berikut: pelaku pemalsuan rupiah dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. Penyimpanan uang palsu juga diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sementara itu, pengedaran uang palsu dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar. Membawa uang palsu ke atau dari Indonesia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Terakhir, impor atau ekspor uang palsu dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar.

BI telah mengambil langkah pencegahan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Asosiasi E-commerce Indonesia, dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.

Baca Juga: Kodam Jaya Sebut Mobil Dinas TNI AD di Tempat Percetakan Uang Palsu Rp22 Miliar Milik Purnawirawan

Tindakan tersebut meliputi penurunan unggahan, penghapusan tautan, dan pemusnahan situs penjual uang palsu. Sejak 2023, lebih dari 280 situs, media sosial, dan platform e-commerce terkait peredaran uang palsu telah diturunkan dan diblokir.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x