JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi merespons kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang kini mencuri perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo.
Menurut Ito Sumardi, perhatian Kapolri dalam kasus Vina Cirebon ini merupakan hal yang wajar. Pasalnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak film Vina: Sebelum 7 Hari tayang pada Mei 2024 lalu.
“Apa yang disampaikan Kapolri itu satu hal yang sangat wajar. Ini masalah yang sudah menjadi perhatian publik yang akan mencederai citra Polri apabila penyidikan tidak dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Ito dalam dialog Kompas Malam, Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Pegi Setiawan Pernah Diminta Sidik Jari di Kertas Kosong, untuk Apa?
Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, kata Ito, juga sudah turun mengawal kasus ini sejak tiga minggu yang lalu.
Ito bilang, pernyataan Kapolri mengenai kasus Vina dan disampaikan secara publik baru-baru ini hanya bersifat mengingatkan agar Kepolisian menguatkan bukti-bukti yang didapat menggunakan scientific crime investigation (SCI).
Apabila masih ada bukti-bukti yang lain yang masih kurang, maka penyidik harus melengkapi.
“Misal ditemukan data atau fakta yang diperkuat melalui scientific crime investigation, baik itu jejak digital dari HP atau perangkat lain yang harus dibuktikan secara ilmiah,” jelas Ito.
Selain itu, Kapolri juga menyatakan bahwa kasus ini telah diasistensi oleh berbagai pihak sehingga diharapkan adanya transparansi.
“Kapolri mengingatkan kalau ini dilakukan dan diasistensi oleh Mabes Polri dan Kompolnas, diharapkan masyarakat mendapatkan transparansi dan rasa keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ia sudah berpesan kepada Polda Jawa Barat untuk menurunkan tim guna memberikan asistensi dalam kasus ini.
"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Foto Lawas Pegi Jadi Bukti Kasus Vina, Kuasa Hukum: Polisi Terlalu Mengada-ada, Itu Foto Tahun 2014
Kapolri juga memerintahkan Polda Jawa Barat agar memproses kasus ini melalui metode ilmiah atau scientific crime investigation, termasuk dalam mengumpulkan alat bukti.
Pada Kamis (20/6/2024), Kapolri melalui keterangan yang dibacakan oleh Wakapolri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pembuktian awal kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam tidak menggunakan metode scientific crime investigation.
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo seperti yang dibacakan oleh Wakapolri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.