JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pencari Fakta (TPF) Independen kasus Vina Cirebon melaporkan dugaan obstruction of justice ke Bareskrim Polri, Sabtu (22/6/2024).
Perwakilan dari TPF Independen, Pitra Romadoni Nasution, mengungkapkan TPF Independen kasus Vina Cirebon ini dibentuk karena banyaknya aspirasi dari rekan-rekan advokat.
Sementara itu, kedatangan TPF Independen ke Bareskrim Polri ini bertujuan untuk melaporkan adanya dugaan obstruction of justice, keterangan palsu hingga dugaan identitas ganda dalam kasus Vina.
"Jadi hari ini kami dari TPF Independen yang diketuai Prof Elza Syarief telah mengumpulkan bukti-bukti, kami melaporkan dalam pasal obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait dengan dugaan identitas ganda," kata Pitra dalam keterangannya seusai melakukan laporan.
Pitra menambahkan, laporannya tadi sudah diterima oleh pihak Bareskrim. Meski begitu, ia enggan mengungkapkan siapa-siapa saja pihak yang dilaporkan tersebut.
Lebih lanjut, Pitra kemudian menjelaskan apa saja tindakan-tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh sejumlah pihak dalam kasus Vina Cirebon.
"Kami melaporkan karena saksi T didatangi oleh keluarga terpidana dan keluarga terpidana ini atas nama dari keluarga E, mencoba untuk memberikan uang kepada saksi T untuk mengubah keterangannya agar sesuai dengan apa yang mereka perintah," ungkapnya.
"Terus yang kedua, saksi T ini juga didatangi oknum pengacara dan meminta agar keterangannya saksi itu tidur di rumah Pak RT," tambahnya.
Baca Juga: Propam hingga Bareskrim Diminta Asistensi Kasus Vina Cirebon, Kapolri: Ini Jadi Perhatian Publik
Dengan adanya temuan ini, pihak TPF Independen pun meminta kepolisian untuk melakukan pengusutan agar kasus Vina Cirebon tidak semakin rumit.
"Artinya apa, di dalam kasus ini semakin rumit karena adanya dugaan obstruction of justice yang dilakukan oleh beberapa pihak dan hari ini kami minta diusut oleh pihak kepolisian," ujar Pitra.
Dalam kasus ini, Vina dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili.
Hingga 8 tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024.
Pada Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.
Polisi juga telah menghapuskan dua nama yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron, yakni Andi dan Dani.
Terbaru, Pegi mengajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangkanya. Pihak Pegi membantah terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Kapolri: Harus Berikan Rasa Keadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.