JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan peraturan KPU (PKPU) terkait syarat usia calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, akan selesai sebelum 30 Juni.
Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah ketentuan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dari saat penetapan pasangan calon oleh KPU menjadi saat dilantik.
"Kami berharap dapat segera diundangkan, karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Tanggapi Kabar Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Sebut Putusan MA Memungkinkan: Tunggu Kejutan Agustus
Menurut dia, Komisi II DPR RI dan pemerintah pasti mengerti bahwa KPU bakal membuat PKPU yang mengacu kepada putusan MA tersebut.
"Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024. Kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terhadap KPU.
Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Lewat putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Baca Juga: Ketua KPU Bicara soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.