Kompas TV nasional hukum

Kasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 20 Juni 2024, 14:31 WIB
kasus-korupsi-bts-4g-eks-anggota-bpk-achsanul-qosasi-divonis-2-5-tahun-penjara
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi saat ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).  Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara, Kamis (20/6/2024). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara kepada mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Seperti diketahui, Achasnul merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Achsanul Qosasi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS 4G infrastruktur tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/6).

Selain pidana penjara, Achsanul Qosasi juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta.

"Dan denda sebesar 250 juta rupiah dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Saat Achsanul Qosasi Bayar Rp3 Juta Numpang Kencing di Hotel demi Uang Rp40 Miliar dari Korupsi BTS

Adapun vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Achsanul Qosasi dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Achsanul membayar denda sebesar Rp500 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

JPU menilai Achsanul Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Uang senilai Rp40 miliar tersebut diterima Achsanul Qosasi dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Uang tersebut, kata jaksa, diberikan dengan maksud agar Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G pada 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo.

Dengan catatan, Achsanul Qosasi harus menyatakan bahwa laporan keuangan untuk pekerjaan itu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Atas perbuatannya, Achsanul dinilai jaksa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya menurut Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.



BERITA LAINNYA



Close Ads x