Kompas TV nasional hukum

Polisi Sebut Pihak Pelaku Kasus Vina Cirebon Sempat Janjikan Uang kepada Saksi agar Tak Bicara Jujur

Kompas.tv - 20 Juni 2024, 10:58 WIB
polisi-sebut-pihak-pelaku-kasus-vina-cirebon-sempat-janjikan-uang-kepada-saksi-agar-tak-bicara-jujur
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, Rabu (19/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar siaran kanal YouTube Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut ada pengacara dan keluarga para pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang sempat mendatangi saksi untuk memintanya memberikan keterangan yang tidak jujur.

"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku yang meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai faktanya," kata Sandi dalam keterangan pers, Rabu (19/6/2024).

Meski demikian, ia tak menjelaskan siapa pelaku yang dimaksud.

Sandi hanya menyebut pengacara dan keluarga pelaku tersebut bahkan sempat menjanjikan uang kepada saksi agar memberikan keterangan yang meringankan di persidangan.

"Bahkan, mohon maaf, itu diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Presiden

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, polisi sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka telah diadili. Tujuh dari mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis seumur hidup.

Sementara satu orang yakni Saka Tatal, mendapat vonis hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saat ini Saka telah bebas.

Adapun 3 dari 11 pelaku tersebut, yakni Andi, Dani, dan Pegi, kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Selasa, 21 Mei 2024, jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, usai penangkapan Pegi, polisi merevisi jumlah pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi 9 orang. Adapun 2 tersangka yang masih buron lainnya, Andi dan Dani, disebut fiktif.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: Polisi Periksa 70 Saksi, 18 Disebut Memberatkan Pegi Setiawan


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x