JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menyebut sidang praperadilan terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong akan membuktikan apakah penyidik bekerja secara benar atau tidak dalam mengusut kasus tersebut.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam ini diusut kembali usai ramai film 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang bercerita mengenai kasus Vina. Polisi pun menangkap Pegi Setiawan yang dituduh sebagai pelaku utama pada Mei 2024 lalu.
Tim kuasa hukum Pegi mengajukan praperadilan karena meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sidang praperadilan Pegi akan digelar pada Senin (24/6/2024) pekan depan.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Polisi Periksa Teman Dekat Pegi, Klaim Punya Bukti untuk Tunjukkan Hal Ini
Aryanto mengaku bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperhatikan perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Menurutnya, praperadilan akan membuktikan apakah penyidik Polda Jawa Barat bekerja secara benar dalam mengusut kasus tersebut.
"Karena hanya langkah (praperadilan) itu lah untuk mengontrol penyidik itu supaya kerja bener apa enggak melalui praperadilan," kata Aryanto, Minggu (16/6). Dikutip dari Tribun Jakarta.
Ia pun menyebut majelis hakim harus berhati-hati dalam memproses sidang praperadilan Pegi serta menegaskan sidang kali ini jangan seperti sidang kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
"Pak Hakim juga nanti mestinya hati-hati tuh jangan seperti hakim-hakim yang dulu tahun 2016 langsung main potong, main membuktikan, main memutus seperti itu hanya dengan bukti-bukti yang kelihatan simpel," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengaku pihaknya mengantongi bukti kuat yang bisa membuat kliennya bebas. Bukti yang dimaksud adalah status Facebook Pegi Perong yang menunjukkan keberadaannya di Bandung pada Agustus 2016 silam.
Kata Sugianti, bukti tersebut tidak dimasukkan penyidik ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada Rabu (12/6) lalu. Sugianti menyebut bukti-bukti itu menunjukkan bahwa Pegi punya alibi kuat dan diyakini tidak terlibat pembunuhan Vina dan Eky.
"Pegi membuat status (Facebook) 'bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg' pada tanggal 12 Agustus 2016," sambungnya.
"Lalu, pada tanggal 17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi 'mengais rezeki di kota orang'."
"Di tanggal 24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali dengan benar-benar menguatkan dia berada di Bandung. Statusnya, yakni 'lupa kampung halaman'."
Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri Benarkan Propam Periksa Iptu Rudiana, Sebut Diduga Rekayasa Kasus Vina & Eky
Sumber : Tribun Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.