JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menanggapi usulan agar korban judi online dapat bantuan sosial (bansos).
Ida berpandangan Kementerian Sosial (Kemensos) memikul tanggung jawab untuk menelaah secara mendalam terkait untung dan ruginya jika usulan tersebut dilaksanakan.
"Kalau saya ikutin pendapat publik saja, satu sisi memang kalau mereka jatuh miskin, tentu berhak juga dapatkan bansos. Di sisi lain, ada pendapat masyarakat yang mengatakan kalau kemudian menjadi 'tuman' (kebiasaan)," ungkap Ida, Senin (17/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, Kemensos yang berwenang untuk memperhitungkan manfaat dan mudarat dari wacana ini.
Baca Juga: Menko Perekonomian: Bansos Korban Judi Online Belum Masuk Anggaran dan Koordinasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memunculkan gagasan agar korban judi online dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga berhak menerima bansos.
Pernyataan Muhadjir itu muncul sebagai respons atas semakin maraknya praktik judi online di tengah masyarakat.
Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan advokasi bagi para korban judi online, termasuk memasukkan mereka ke dalam DTKS sebagai penerima bansos.
Ia juga mengusulkan agar Kemensos memberikan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami masalah psikososial.
Baca Juga: Klarifikasi Menko PMK soal Bansos untuk Korban Judi Online: Ditujukan untuk Keluarga, Bukan Pelaku
Dalam pandangan Muhadjir, judi online telah menyebabkan masyarakat jatuh miskin, sehingga para korban berpotensi menjadi kelompok masyarakat miskin baru yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir, Kamis (13/6).
Setelah gagasannya memicu perdebatan, Muhadjir kemudian memberikan klarifikasi dengan mengatakan yang diberi bansos bukanlah para pelaku judi online, melainkan anggota keluarga mereka.
"Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri atau suami," jelasnya usai melaksanakan salat Iduladha di halaman kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024), dikutip dari Antara.
Sumber : Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.