JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut perburuan terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Harun Masiku, nyaris berhasil di tahun 2021.
Namun hal tersebut gagal dilakukan karena sejumlah penyelidik dan penyidik andalan KPK yang menangani perkara tersebut terdepak dari KPK karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Pada saat setelah dilaporkan tersebut, tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru,” kata Praswad dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/6/2024).
Praswad lebih lanjut menceritakan, di Tahun 2011 jejak pelarian Masiku tercium berada di sebuah lokasi di luar negeri.
Kemudian, kata Praswad, tim penyidik siap berangkat untuk menangkap Harun Masiku setelah mengonfirmasi laporan intelijen secara berulang.
Baca Juga: Sosiolog: Judi di Indonesia Tak Mudah Diberantas, Sudah Lekat di Masyarakat Kita
Ketika itu, sambung Praswad, para penyidik KPK pun meminta surat tugas kepada pimpinan untuk bisa menangkap Harun Masiku.
Namun, ketika Praswad dan rekan-rekan melaporkan operasi penangkapan Harun Masiku, tiba-tiba KPK memutuskan menonaktifkan sejumlah pegawai.
Termasuk penyelidik dan penyidik, yang disebut gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Alhasil, sejumlah penyidik KPK seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan Praswad didepak karena tidak lolos TWK.
“Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidik yang sedang berjalan, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku,” ujar Praswad.
Diungkap Praswad, dalam petunjuk yang ditemukan KPK, Harun Masiku bersembunyi dengan kedok sebagai guru bahasa Inggris.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Dampak Buruk Judi Online dan Pinjol Berkaitan Erat: Dua-duanya Harus Disikat
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun diduga melakukan suap kepada Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.