A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 247

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 247
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 86
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tarik Ulur Perpanjangan Izin Ormas FPI

Kompas TV nasional berita kompas tv

Tarik Ulur Perpanjangan Izin Ormas FPI

Kompas.tv - 31 Juli 2019, 10:24 WIB
Penulis : Desy Hartini

Perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga kini masih menjadi polemik. Surat keterangan terdaftar untuk ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab diterbitkan pada tahun 2014. Masa berlakunya dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Kuasa hukum FPI mengklaim mereka telah mengurus proses perpanjangan surat izin sebelum masa berlaku habis.

Namun, ketua bantuan hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menuding pengurusan izin terhambat surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Sugito menyebut ormas FPI sesuai dengan ideologi negara.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo kumolo memastikan, pemerintah tidak bersikap diskriminatif terhadap FPI. Menteri Dalam Negeri menyebut saat ini ada banyak ormas yang proses perpanjangan izinnya ditinjau pemerintah, salah satunya FPI. Kata Mendagri, semua persyaratan ditelisik, khususnya soal menerima ideologi pancasila atau tidak.

Penegasan tidak adanya diskriminasi terhadap FPI disuarakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pemerintah hanya ingin memastikan semua ormas memenuhi syarat yang ada. Mendirikan ormas memang hak semua warga, namun semua persyaratan pembentukannya harus dipenuhi.

#FPI #Jokowi #FrontPembelaIslam

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x