JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengaku keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita handphone miliknya dari ajudan.
Demikian Hasto Kristiyanto mengatakan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Senin (10/6/2024).
“Jadi saya datang ke KPK ini dengan baik sebagai warga negara yang juga taat pada hukum, saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face-to-face itu paling lama satu setengah jam, sisa ditinggal kedinginan,” ucap Hasto.
“Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya itu disita.”
Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya akan Kejar Siapa Pun yang Terlibat di Pembantaian KM 50
Hasto mengaku sempat berdebat begitu mengetahui handphone miliknya disita dari stafnya tanpa diberi tahu lebih dulu oleh KPK.
“Sehingga kemudian kami tadi berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Hasto.
“Kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain dan kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justicia.”
Terpisah, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra Zen menuturkan KPK seharusnya melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur. Menurut Patra, KPK tidak perlu menyita melalui staf dari Hasto Kristiyanto jika memang menilai perlu melakukan penyitaan.
Baca Juga: Rizieq Shihab Usai Bebas: Saya Menyatakan Perang Kepada Pihak yang Terlibat 'Pembantaian' di KM50
“Untuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan yang lalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan, mengapa, penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan,”
“Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apapun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness. Oleh karena itu tentu Pak Hasto sudah sampaikan beliau keberatan, berdasar dan valid. Kenapa nggak dimita langsung, ya tentu ini menjadi pertanyaan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.