JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan kasus dugaan tindak asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hari ini, Kamis (6/6/2024).
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, mulai dari pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David, Rabu (5/6).
Baca Juga: Tanggapi Aduan PPLN usai Sidang Etik Perdana Dugaan Asusila, Ketua KPU: Saya Merasa Dirugikan
Dikutip dari Tribunnews.com, pada sidang hari ini, DKPP akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran pegawai KPU. Mereka akan dimintai keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.
David menyebut DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Sidang akan digelar secara tertutup lantaran berkaitan dengan tindak asusila.
Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Aduan tersebut dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada Kamis, 18 April 2024.
Baca Juga: Selain ke DKPP, Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Pertimbangkan Lapor ke Polisi
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Selain itu, teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti,” kata Maria, Rabu, 22 Mei 2024, dikutip dari Antara.
“Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya."
Sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Hasyim tersebut telah digelar pada Rabu, 22 Mei 2024.
Baca Juga: Sempat Konfrontasi Ketua KPU, Korban Dugaan Asusila Disebut Ingin Tetap Hadir di Sidang Selanjutnya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.