JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pelaksanaan sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 mulai hari ini, Kamis (6/6/2024).
Penjelasan itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ketika dihubungi di Jakarta pada Rabu (5/6/2024).
Menurut dia, sidang putusan PHPU Pileg akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni Kamis (6/6), Jumat (7/6), dan Senin (10/6).
"Sidang putusan PHPU Pileg 2024 mulai tanggal 6, 7, dan 10,” kata Enny, dikutip Antara.
Enny menjelaskan, batas terakhir penanganan perkara PHPU Pileg 2024 adalah tanggal 10 Juni 2024.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Mahfud MD Tolak Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya
Ia menambahkan, 9 hakim konstitusi bahkan rela menginap di kantor MK untuk menyelesaikan penyusunan putusan akhir bagi 106 perkara yang telah melewati tahapan sidang pembuktian tersebut.
"Karena deadline tanggal 10 Juni, harus dikerjakan full hingga menginap," ucap Enny.
Ia menambahkan, pada Senin (3/6/2024) para hakim telah selesai melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan akhir perkara-perkara tersebut.
Pada Selasa (4/6) dan Rabu (5/6), kata dia, para hakim MK bisa fokus menyusun putusan.
"Setelah sidang seluruh panel selesai, hakim MK melakukan RPH untuk seluruh perkara pada Senin tanggal 3 Juni 2024 hingga malam," tutur Enny.
Selain itu, lanjut Enny, RPH harus dilaksanakan tiga hari sebelum sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6) agar ada waktu pemanggilan para pihak.
Baca Juga: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Mirip Putusan MK?
Selanjutnya, pada awal Juli 2024, para hakim MK akan lanjut menyidangkan pengujian undang-undang.
Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Kemudian, dilanjutkan pada Jumat (7/6), MK akan membacakan putusan untuk 38 perkara dan pada Senin (10/6) akan dibacakan putusan untuk 31 perkara.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.